Rumah Surya Paloh di Kepulauan Seribu Disegel

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2015 19:17 WIB
Surya Paloh (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Rumah kediaman pribadi milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Pulau Kalu Age, Kepulauan Seribu disegel selama satu hari oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihaknya tengah melakukan giat dalam menertibkan bangunan-bangunan yang ada di wilayah administrasinya.

Menurut dia, taipan media tersebut terbukti tidak melakukan izin dalam mendirikan bangunan hunian pribadi yang diketahui memiliki heli pad tersebut.

"Sebenarnya sudah selesai masalahnya. Pemda kan saat ini tengah melakukan giat penertiban bangunan di Kepulauan Seribu memang penyegelan kemarin dilakukan lantaran rumah tersebut tidak memiliki izin," kata Budi saat bedrbincang dengan Okezone, Kamis (29/10/2015).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, hunian pribadi mantan politisi Partai Golkar tersebut saat ini sudah tidak disegel oleh Pemda Kepulauan Seribu. Sebab, izin mendirikan rumah tersebut telah diurus oleh pihak Surya Paloh.

"Sebenarnya izin pendirian bangunan sudah dibuat sejak tanggal 30 Mei 2015. Namun karena ada tim yang sedang melakukan giat jadi tidak berkoordinasi makanya sempat disegel selama satu hari," ungkapnya.

"Saat ini izin tersebut sedang bertahap di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red). Sebenarnya ada kekeliruan di lapangan saja semua sudah clear, namanya kita tengah melakukan giat izin pendirian bangunan," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya