Rio Ingin Jadi Justice Collaborator dengan Tulisan Tangan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 03 November 2015 23:03 WIB
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus yang menjeratnya. Tersangka dugaan suap itu mengajukan sendiri JC tersebut dengan ditulis tangan.

"Mengajukan sebagai JC (melalui) tulisan tangan untuk PRC (Patrice Rio Capella), intinya kooperatif," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Menurut Johan, pihaknya sudah menerima pengajuan untuk menjadi JC dari Rio Capella sejak sepekan lalu. Saat ini, lanjutnya permohonan tersebut sedang dalam kajian dijajaran pimpinan lembaga antirasuah ini, apakah diterima atau ditolak.

"Kita belum simpulkan permintaan dari PRC," jelas Johan.

Lebih lanjut, Johan menyebut bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang JC dalam penanganan suatu perkara di lembaganya, termasuk syarat yang harus disepakati oleh mantan orang nomor dua di partai besutan Surya Paloh itu.

"Mau kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik," tukasnya.

Seperti diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Mantan anak buah Surya Paloh itu diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Namun, Rio Capella mengklaim telah mengembalikan uang tersebut.

Eks Sekjen Nasdem itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya