JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan jadwal sidang untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella pada, Senin 9 November 2015.
Sidang perdana ini, untuk mendengarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima seluruh surat dokumen persidangan dari pihak penuntut umum KPK, termasuk daftar nama saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.
Menurut Maqdir, dari seluruh daftar nama saksi-saksi itu, ada nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang akan dihadirkan dalam persidangan Rio Capella.
"Ada, ada nama beliau (Surya Paloh), ada. Tapi keterangan Pak SP itu enggak ada apa-apanya, enggak ada urusannya dengan beliau," ujar Maqdir kepada Okezone, Jumat (6/11/2015).
Namun, Maqdir tak mengetahui maksud menghadirkan orang nomor satu di Partai Nasdem dalam sidang Rio Capella.
Saat disinggung, alasan menghadirkan Surya Paloh di sidang kliennya, karena sama-sama satu partai dan terseret pusaran suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, menurut dia mungkin saja.
"Mungkin, mungkin aja, tapi mungkin juga kalau enggak ada Pak Surya Paloh enggak ramai," tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, selain akan menghadirkan Surya Paloh, penuntut umum dalam daftar nama-nama saksinya juga akan menghadirkan Gatot Pujo serta istrinya Evy Susanti. Namun, lanjutnya, soal menghadirkan saksi lebih baik ditanyakan kepada Jaksa KPK.
"Itu (soal hadirnya) tanya ke jaksa jangan ke saya," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )