Namun kemudian PT Ario Bimo Laguna mendaftarkan gugatan atas penyegelan ini ke PTUN Jakarta. Hakim di PTUN memenangkan gugatan atas PT Ario Bimo Laguna pada 18 Januari 2011 sehingga pembangunan dilanjutkan lagi.
Lokasi pembangunan mal ini sedianya akan dijadikan ruang terbuka hijau yang berdampingan dengan gedung DPR/MPR di Senayan.
"Cuma waktu itu DPR berpikir, saya masih komisi II waktu itu, kita berpikir kalau gubernur bisa melarang, waktu itu Pak Fauzi Bowo, kita mau bikin taman, jadi tembus ke DPR gitu lho, " lanjut Ahok.
Dimenangkannya gugatan PT Ario Bimo Laguna atas penyegelan tersebut membuat Pemprov DKI tak bisa menindaklanjuti keberatan DPR atas pembangunan area komersial di sekitar bangunan wakil rakyat tersebut.
"Nah, ternyata yang punya enggak terima dong, dia (ajukan gugatan ke) PTUN, dia PTUN, pas saya jadi (gubernur) di sini, PTUN-nya keluar, dia menang, menang harus dikasih IMB-nya, mereka sudah punya IMB," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)