JAKARTA - Pengadilan rakyat internasional atau international people’s tribunal terhadap kejahatan kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 1965, akan digelar di Den Haag, Belanda.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengeluhkan adanya pengadilan yang diajukan para pegiat HAM tersebut. Arsul khawatir, pengadilan internasional tidak bijak dalam menyikapi persoalan ini.
"Jika forum pengadilan tersebut mengandung hal-hal yang menyalahkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan efek G30S-PKI tersebut, maka itu akan berpotensi memecah belah elemen-elemen bangsa kita," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/11/2015).
Oleh karenanya, menurut Arsul, seharusnya para pegiat HAM memikirkan efek jangka panjang jika pengadilan tersebut tidak dilakukan di Indonesia. "Mereka seyogianya mempertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya, sebelum membawa persoalan tersebut ke panggung internasional," ujar dia.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pemerintah mulai saat ini harus mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut. Pasalnya adanya pengajuan persidangan itu, disebabkan karena pegiat HAM tak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Namun disisi lain, pemerintah perlu lebih fokus dan menunjukkan keseriusan lebih penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, pengadilan rakyat internasional atau international people's tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada tahun 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015. Pengadilan ini secara khusus ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM yang ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.
(Fransiskus Dasa Saputra)