MKD: Tak Ada Istilah Nonaktif bagi Ketua DPR

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 19 November 2015 13:54 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak Ketua DPR RI Setya Novanto untuk nonaktif dari jabatannya, sambil menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Selain tak masuk ke ranahnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang memastikan, tak ada aturan di UU MD3 yang menyebutkan tentang status pimpinan nonaktif.

"Tidak ada dalam peraturan MD3 tentang nonaktif," ungkap Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Junimart berjanji, proses pengusutan kasus ini akan terbuka dan publik diberi kebebasan untuk mengawal tahapan-tahapannya. "Saya dari awal mengatakan, kawal kami agar bisa bekerja dengan bebas dan aktif agar tidak ada intervensi," sebutnya.

MKD sendiri sudah menerima bukti rekaman yang diserahkan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu. Rekaman yang dimasukkan dalam flashdisk itu akan terlebih dahulu diverifikasi dan sinkronkan dengan transkrip yang sudah lebih dulu diserahkan.

Untuk membuktikan kecocokan, MKD akan menyerahkan rekaman tersebut ke tim IT Bareskrim Mabes Polri. "Ini akan kami serahkan nanti sore dan kita harap hasilnya cepat diterima. Supaya kita sudah bisa bersidang untuk memanggil para pihak terkait," tutup Junimart.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya