JAKARTA -Polda Metro Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo cs pun siap menghadapi pemeriksaan tersebut.
"Perlu kami konfirmasi, yang pertama surat panggilan itu sudah kami terima untuk pemeriksaan hari Kamis minggu ini ya, Roy suryo dan yang lainnya sudah menerima (surat panggilan)," ujar pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin pada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dikatakannya, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka itu telah diterima kliennya. Roy Suryo Cs akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," tuturnya.
Ahmad menambahkan, Roy Suryo tidak takut memenuhi panggilan tersebut. Dia juga menyindir Ketum Solmet, Silfester Matituna yang berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres RI Jusuf Kalla, namun masih bebas berkeliaran.