"Karena yang sudah inkracht saja sampai hari ini enggak ada masalah gak dieksekusi Silfester Matutina. Sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri, itu pun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kita hormati saja, jadi kta hadiri dan hormati," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )