KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kota Kuningan Jawa Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan roda dua, Hery, warga Kecamatan Luragung, Kuningan dan nardi, warga Kecamatan Sindang Agung, Kuningan.
Polisi terpaksa menembak satu orang pelaku yang berusaha kabur saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor serta satu buah kunci leter T.
Kanit Reskrim Polsek Kuningan, Aiptu Nurjani mengatakan, penangkapan keduanya, diawali dengan hasil lidik dari tersangka Hery yang ditangkap pertama kali. Dari pengakuan tersangka, keluar nama tersangka Nardi, yang saat dilakukan penangkapan, terpaksa dihadiahi timha pans, karena berusaha melarikan diri.
“Kedua pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan roda dua jaringan lama yang meresahkan warga Kota Kuningan,” katanya, Kamis (19/11/2015).
Menurut Nurjani, para pelaku biasa melakukan pencurian di sebuah kontrakan dan tempat kos, serta kawasan perbelanjaan. Kedua pelaku juga tak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Fransiskus Dasa Saputra)