BANDUNG - Unit V (Ranmor) Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian satu unit mobil beserta kunci dan surat-surat kendaraan yang dilakukan oleh seorang anak kos.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pemilik tempat kos di Jalan Sumatera, Dewi MW (77), yang kehilangan mobil Toyota Soluna beserta kunci duplikat dan surat-surat kendaraannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata anak kosnya sendiri HW alias R (28). Dia pun berhasil menjual mobil itu di daerah Jatinangor (Sumedang) dengan harga normal karena kunci, stnk, dan bpkb-nya komplit," kata Yoyol di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (8/12/2014).
Tak berselang lama, penyidik pun berhasil menangkap tersangka yang telah berpindah kos ke Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sejak aksi pencuriannya tersebut. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.