"Kalau selama ini mengawasi dan dia tertarik masuk di dalamnya menimbulkan conflict of interest. Ketika di BIN, Ia (Maroef) 1000 persen mengabdi kepada kepentingan nasional. Tetapi dia di Freeport pastinya dia bekerja mementingkan pemegang sahamnya, yang mayoritas asing yakni Amerika. Kita bisa lihat ada conflict of interest," ulasnya.
Hal ini bisa terlihat dalam cara kerja Maroef yang berujung kepada rekaman suara pimpinan DPR, yang dilaporkan oleh Mentri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kita bisa lihat cara kerja maroef ini, cara kerja intelijen melakukan penyadapan apakah ini merupakan kebijakan dari Freeport di pusat di Amerika-nya. Kalau ini kebijakan, maka freeport menyalahi etika bisnis. Kalau bukan penyadapan maka mereka melakukan ancaman. Misalnya dengan adanya rekaman ini kalau SN tidak mau mengikuti kehendaknya akan dibocornya," terang Adhie.
Ia menegaskan, jika analisinya diatas terbukti maka PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan hukum di Indonesia.
(Awaludin)