JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa suasana rapat pleno hari ini masih buntu seperti kemarin. Masing-masing pihak tetap beradu argumen hingga gagalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah dan mufakat.
Sudding mengusulkan kepada pimpinan MKD yang diketuai Surahman Hidayat untuk langsung masuk ke sistem pengambilan suara (voting). Namun, voting bukan memutuskan soal validasi dan verifikasi rekaman Menteri ESDM Sudirman Said yang selama ini dipersoalkan, tapi langsung untuk menentukan jadwal persidangan.
Padahal, anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae dengan tegas mengatakan, tidak mau MKD berlanjut ke jadwal persidangan, sebelum alat bukti rekaman terlebih dahulu diverifikasi.
"Memang saya mengusulkan voting karena argumentasi apa pun masing-masing punya landasan dan ini tidak ada titik temu. Ini akan lebih efisien dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 dimungkinkan, minta pimpinan diagendakan masalah jadwal persidangan kita voting," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Ditanya soal aspirasi fraksi lainnya, Sudding menganggap hal tersebut sudah tidak relevan untuk di-voting dan dibahas. Sebab, masalah legal standing dan bukti rekaman sudah diputuskan pada rapat pleno 24 November 2015.
"Legal standing dan verifikasi sudah lewat, mereka mengungkap kembali legal standing, itu perdebatan 23 November dan 24 November hadirkan ahli bahasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan Bae bersikukuh meminta agar verifikasi dan validasi dilakukan terlebih dahulu terhadap laporan Sudirman Said, sebelum dilanjutkan ke jadwal persidangan.
Dia khawatir, dewan etik itu bersidang dengan alat bukti yang tak valid. Selain itu, legal standing seorang menteri juga dipertanyakan dalam kasus terkait pembicaraan soa PT Freeport Indonesaa ini.
"Harus berlandaskan hukum, tidak cacat hukum dan berdiri di landasan hukum yang benar. Tidak boleh suatu keputusan landasannya melanggar hukum, tidak boleh asal-asalan membuat keputusan, jangan yang penting ada keputusan, yang dibutuhkan keputusan formal dilindungi hukum," cecar Ridwan.
(Arief Setyadi )