Ditanya soal aspirasi fraksi lainnya, Sudding menganggap hal tersebut sudah tidak relevan untuk di-voting dan dibahas. Sebab, masalah legal standing dan bukti rekaman sudah diputuskan pada rapat pleno 24 November 2015.
"Legal standing dan verifikasi sudah lewat, mereka mengungkap kembali legal standing, itu perdebatan 23 November dan 24 November hadirkan ahli bahasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwan Bae bersikukuh meminta agar verifikasi dan validasi dilakukan terlebih dahulu terhadap laporan Sudirman Said, sebelum dilanjutkan ke jadwal persidangan.
Dia khawatir, dewan etik itu bersidang dengan alat bukti yang tak valid. Selain itu, legal standing seorang menteri juga dipertanyakan dalam kasus terkait pembicaraan soa PT Freeport Indonesaa ini.
"Harus berlandaskan hukum, tidak cacat hukum dan berdiri di landasan hukum yang benar. Tidak boleh suatu keputusan landasannya melanggar hukum, tidak boleh asal-asalan membuat keputusan, jangan yang penting ada keputusan, yang dibutuhkan keputusan formal dilindungi hukum," cecar Ridwan.
(Arief Setyadi )