MAKASSAR - Rumah dinas yang ditempati para purnawirawan dan janda TNI pada Kamis (3/12/2015) hari ini dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rumah dinas TNI yang dieksekusi itu berada di tiga lokasi yakni di Jalan Mappanyukki, Jalan Cendrawasih dan Jalan Buntu Torpedo, Makassar.
Proses eksekusi rumah dinas TNI itu berlangsung ricuh ketika PN Makassar dikawal personel Sabhara dari Polrestabes Makassar dan pasukan TNI.
Awalnya para legiun veteran, purnawirawan, warakawuri atau janda-janda TNI dan putra-putrinya prajurit TNI melakukan perlawanan saat dipaksa keluar dari rumah. Namun mereka tidak kuasa dengan besarnya jumlah polisi dan TNI yang berada di lokasi.
Pengusiran terhadap para penghuni yang menempati rumah dinas TNI dilakukan pertama kali di Jalan Mappanyukki. Lantas eksekusi dilanjutkan ke Jalan Cendrawasih disusul kemudian di Jalan Buntu Torpedo di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Di sana ada delapan rumah yang dieksekusi.
Di lokasi terakhir eksekusi perlawanan begitu kuat. Mereka melempari pasukan TNI dan anggota polisi yang masuk menerobos blokade jalan yang mereka pasang sejak pagi. Namun satu semprotan air dari water canon dan tembakan gas air mata membuat warga kocar-kacir.
Juru sita PN Makassar, Ambo Adi di lokasi membacakan surat eksekusi di depan lorong masuk rumah-rumah yang akan dieksekusi. Seorang janda TNI berteriak histeris ketika disuruh meninggalkan rumah dinas TNI yang selama ini ia ditempati bersama mediang suaminya. Ia mencoba menahan pengangkutan barang-barang miliknya yang akan eksekusi.
Dalam eksekusi iu, seorang putra purnawirawan bernama Herman Tandek diamankan polisi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))