Enam Butir Serangan Balik Setya Novanto

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 07 Desember 2015 19:24 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto membantah dengan tegas semua tuduhan pelanggaran etik yang diluncurkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepadanya.

Hal itu dituangkan dalam enam butir bantahan yang diserahkan saat sidang tertutup dengan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini.

Dalam penolakan yang ditulis Setya Novanto dengan aspek yuridis materil atau substansi pengaduan, tuduhan Sudirman dianggapkan serampangan dan tidak sesuai fakta dan undang-undang yang berlaku.

Sebelum masuk ke butir bantahan, politikus Partai Golkar itu juga menjabarkan bahwa proses perekaman yang dilakukan oleh Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dilakukan secara ilegal.

"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan dalam butir 1 sampai 6 laporan pengadu yang dutuduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalan laporan pengadu," tulis Setya, Senin (7/12/2015).

Berikut enam bantahan yang ditulis oleh Setya Novanto:

Butir 1

Saya, Setya Setya Novanto tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedung Nusantara III DPR RI

Butir 2

Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak penah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Butir 3

Saya, Setya Novanto selalu mengutamakan kepentingan nasional RI seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.

Butir 4

Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.

Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernaha meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di muka persidangan MKD.

Butir 5

Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.

Butir 6

Saya, Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya