Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Masuk Penjara, Razman Nasution Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |09:50 WIB
Resmi Masuk Penjara, Razman Nasution Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang
Razman Nasution (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement