Pengadaan Lahan PLTU Jateng Selesai Diproses

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 09 Desember 2015 15:07 WIB
Ilustrasi PLTU (foto: Okezone)
Share :

BATANG - Proses pembebasan sisa lahan PLTU Jawa Tengah di Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW akhirnya tuntas. Hari ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Ronny Kusuma Yudistiro menyerahkan dokumen hasil pembebasan lahan seluas 12,5 hektar bagi pembangunan PLTU Jateng kepada GM PT PLN (Persero) UIP VIII, Pujo Santoso di aula Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami bersyukur akhirnya proses pembebasan sisa lahan pembangunan PLTU Jateng di Batang selesai. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Batang dan seluruh pihak yang memungkinkaan proyek penting ini dapat segera dibangun," jelas Wakil Bupati Sutadi yg hadir mewakili Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Rabu (9/12/2015).

Kakanwil BPN Jawa Tengah Ronny Kusuma Yudistiro mengatakan, pengalihan hak atas tanah milik warga kepada negara ini dilakukan setelah melalui proses konsinyasi seperti telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selama proses konsinyasi BPN bersama pemerintah daerah Batang dan PLN telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi baik melalui pengumuman maupun mendatangi rumah-rumah warga pemilik lahan.

Pada tanggal 30 November lalu, lanjut Ronny, BPN telah menyampaikan pengumuman terkait pemutusan hubungan hukum kepemilikan dan penguasaan tanah lokasi sisa lahan PLTU Jateng seluas 12,5 hektar.

Dalam penjelasannya, BPN menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 43 dan 47 UU No 2 tahun 2012 dan berita acara penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Batang tanggal 9-11-2015 No 01/Pdt.P.Cons/2- 015/PN Batang s/d No 82/Pdt.- P.Cons/2015/PN Batang dan berita acara tanggal 26-11-2015 No 89- 9 2 / B A . P d t . C o n s / 2 0 1 5 /2015/PN/Btg, telah diputuskan hubungan hukum antara pemilik yang menguasai tanah dengan objek pengadaan tanah lokasi di Desa Karanggeneng dan Ujungnegoro di Kecamatan Kandeman dan Desa Ponowareng di Kecamatan Tulis.

"Sesuai ketentuan tersebut, alat bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dimiliki warga menjadi tidak berlaku. Selanjutnya kepemilikan tanah dikuasai oleh negara melalui PLN," katanya.

Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang. PLN telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan.

Bupati Yoyok menambahkan, penyelesaian pembebasan lahan menjadi bukti dari komitmen pemerintah Batang dalam mendukung program kelistrikan nasional. Keberadaan proyek ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Batang dan Jawa Tengah.

"Penyelesaian PLTU Jateng ini sangat penting guna meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Batang. Pemerintah yakin iklim positif yang tercipta di Batang ini akan berdampak sangat baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Yoyok.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya