Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian Lingkungan Hidup Didesak Hentikan Proyek PLTU Paluh Kurau

Kementerian Lingkungan Hidup Didesak Hentikan Proyek PLTU Paluh Kurau
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Beragam persoalan akibat proyek PLTU Paluh Kurau di Deli Serdang, Sumatera Utara, membuat gerah sejumlah elemen masyarakat. Semua ini tak lepas dari pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan PT Mabar Elektrindo selaku operator proyek pembangunan PLTU Paluh Kurau.

Tokoh muda Sumatera Utara Effendi Syahputra mengingatkan pihak operator PT Mabar Eletrindo maupun Investor dari China PT Shanghai Electric Power Construction menghormati norma-norma hukum nasional dan tidak seenaknya saja melakukan pelanggaran-pelanggaran hanya untuk kepentingan perusahaan semata.

"PT Mabar ini harusnya diajarkan nasionalisme, jangan bangsa sendiri diacak-acak untuk keuntungan perusahaannya dan asing, begitu juga PMA dari China harus menghormati asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, jangan sesuka hati hanya dengan main sogok sana sini untuk memuluskan niat mengeruk keuntungan di negara ini," papar Effendi.

Masih menurut Effendi, pemerintah melalui kementerian terkait harus serius memperhatikan gerak gerik PT Mabar dan PT Shanghai yang banyak merugikan dan merusak lingkungan hidup di daerah proyek pembangunan PLTU. Apalagi dari proyek tersebut tidak ada keuntungan yang signifikan yang dirasakan oleh rakyat Sumatera Utara.

"Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup harus turun, periksa dan tindak tegas dengan tidak memberikan izin, banyak aturan-aturan lingkungan hidup yang dikangkangi saja oleh operator PLTU ini, kalau pemerintah tidak tegas justru akan menimbulkan kecurigaan masyarakat akan manuver-manuver yang dilakukan investor China ini dalam memainkan proyek yang sangat mencurigakan ini,” ujarnya.

Effendi juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut juga harus bertanggungjawab dan tidak angkat tangan alias pasrah terhadap masalah ini. "Pemerintah Provinsi Sumut jangan seenaknya saja memberikan izin dengan gampang dan melanggar prosedur dan tanpa survei serta tahu permasalahan terlebih dahulu, seperti contoh Pemprov dengan seenaknya saja mengeluarkan IUPTL (izin usaha penyedia tenaga listrik) kepada PT. Mabar Elektrindo, ini kan mencurigakan, kok segampang itu izin keluar tanpa tahu apa dampak dan efeknya di lapangan, justru kita curiga ada apa ini? Jangan rakyat lemah dikadalin terus oleh penguasa korup," cetus Effendi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement