Oleh karenanya, baiknya pemerintah tetap menyerahkan PPIU ke pihak swasta. Namun harus ada kontrol dan pengawasan khususnya dari pemerintah.
"Kalau ada pelanggaran pemerintah bisa cabut akreditasi penyelenggara umrah, atau diakrrditasi ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori mengatakan, pihaknya telah memutuskan akan mengambil alih penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari pihak swasta. Pengambilalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah. Menurutnya, penyelenggaraan umrah yang diselenggarakan oleh Ditjen PHU akan memberi jaminan jamaah dapat menunaikan ibadah.
(Susi Fatimah)