JAKARTA - Setelah menggelar rapat internal, seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk mengambil keputusan terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu, 16 Desember 2015.
"Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 WIB, konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Mekanismenya, kata dia, masing-masing anggota mengajukan pertimbangan hukum atas dugaan pelanggaran etika terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Hari Rabu kita konsinyering untuk masing-masing anggota membuat pertimbangan hukum, dan menyimpulkan dalam bentuk keputusan hukum yang sifatnya etika," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tak ada voting dalam pengambilan keputusan itu. Hanya, setiap anggota secara bergilir memberikan pendapat.
"Tidak divoting tapi digilir saja, siapa setuju, masing-masing bicara," tutupnya.
(Awaludin)