MKD Harus Berhenti Periksa Setya Novanto!

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 17:03 WIB
Ketua DPR RI, Setya Novanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komnas HAM telah mengeluarkan surat terkait perlindungan hukum dan HAM terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Habiburokhman mengatakan, ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM.

Pertama, kata dia, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif.

Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya