JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mentetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle terkait jatuhnya lift di Gedung tersebut pada Kamis, 10 Desember 2015.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lift jatuh di gedung Nestle adalah seorang Direktur Utama dan dua orang tekhnisi dari PT Eltek Indotama.
"Dua orang tekhnisi berinisial SF dan HR, sedangkan Direktur Utama dari PT Eltek Indotama sendiri berinisial SM," ujar Wahyu ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jumat (18/12/2015).
Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, apalagi kedua tekhnisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi.
"Sesuai ketetapan dari Depnaker, harusnya maintenance punya izin, namun dua tekhnisi tersebut tidak memiliki izin tersebut, tekhnisi tersebut melakukan pekerjaan hanya berdasarkan surat perintah dari direkturnya," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))