JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait jatuhnya lift di Gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arkadia. Para tersangka yakni Dirut PT Eltek Indonutama berinisial SM, dan dua orang teknisinya yang berinisial SF dan HR.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, setelah ditetapkan tiga tersangka dari PT Eltek Indonutama kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, namun, pihaknya masih membutuhkan proses untuk pendalaman.
"Tersangka kemungkinan bisa nambah, tapi belum sampai kesana. Baru ini yang kami temukan, butuh waktu panjang sampai pemeriksaan detail," ujar Wahyu ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Wahyu juga menjelaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut karena berdasarkan dari hasil temuan pemasangan tali penyangga yang tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) sehingga menyebabkan rem tidak berfungsi.
"Yang kami temukan setelah proses penyidikan dan penyelidikan. Lift terdiri dari dua tali, yang pertama tali utama, dan kedua tali penyangga. Tali penyangga harusnya delapan milimeter (mm) malah terpasang enam mm, atas dasar tersebut rem tidak bekerja," tukasnya.
Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)