KPU Bengkulu Diminta Diskualifikasi Pasangan Ridwan-Rohidin

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 04 Januari 2016 20:31 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

“Sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusril.

Ia pun mengaku, telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan. Dan, DKPP sepakat bila putusan DKPP memiliki posisi sejajar dengan putusan pengadilan lainnya dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, calon gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin mengaku menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya sendiri berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Bengkulu sesuai hukum yang berlaku,” singkat Sultan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya