BLITAR - Kejaksaan Negeri Blitar memenjarakan dua orang mantan kepala desa Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi tanah massal (ajudikasi).
Tersangka bernama Munawir, mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari yang merupakan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar periode 2009-2014.
Sedangkan tersangka lainnya, Imam Asyhari menjabat sebagai sebagai Camat Gandusari. Imam bahkan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Menurut humas Kejari Blitar, Hargo Bawono, keduanya sempat berusaha “menghalangi” penahanan dengan berdalih sakit.
“Namun, saat kami lakukan cek medis untuk second opinion, ternyata kondisinya sehat. Penahanan ke Lapas Kelas II B Blitar pun berlanjut, “ ujar Hargo, Kamis 14 Januari 2016.
Tersangka Munawir juga sempat melobi dengan alasan memiliki aktifitas keagamaan sebagai ustadz. Namun alibi itu tidak mempengaruhi keputusan penyidik kejaksaan.
“Yang bersangkutan sempat bilang kalau penahanan akan menganggu aktifitas religinya. Persoalanya ini masalah hukum dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, “terang Hargo.
Selain alasan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kata Hargo kejaksaan tidak ingin dituding melakukan tebang pilih.
Sebab sebelumnya kejaksaan telah menahan mantan Kades Kendalrejo, Kecamatan Garum dengan kasus yang sama. Kasus pungli program ajudikasi itu terjadi pada tahun 2007. Para tersangka menarik pungutan Rp 195 ribu per bidang tanah kepada setiap pemohon sertifikat tanah. Tersangka berdalih menggunakan pungutan untuk biaya operasional, termasuk kebutuhan makan, minum dan rokok petugas lapangan.
Adanya pungli menyimpangi ketentuan pemerintah pusat yang menyatakan program ajudikasi harus berjalan gratis. Dalam penyidikan juga diketahui bahwa hasil pungli itu juga mengalir ke kantong muspika, termasuk kepolisian dan militer dengan nominal masing masing Rp 5 juta. Menurut Hargo persoalan pungli mulai diusut setelah lembaga swadaya masyarakat melaporkan pada tahun 2009.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 12 huruf E subsider pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hargo juga mengakui bahwa Pemkab Blitar langsung melalui Bupati Blitar Herry Noegroho mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua orang tersangka. Namun lagi lagi karena alasan keadilan, jaksa memilih tetap melakukan penahanan.
“Kita tidak ingin disparitas. Karenanya tersangka tetap kita tahan, “pungkasnya. Beberapa kades terlihat bersolidaritas mengantarkan kedua tersangka hingga ke Lapas. Penahanan berlangsung jelang petang. Diantara para kades terlihat Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Blitar Mujianto dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso.
(Fransiskus Dasa Saputra)