Terlibat Pungli, Mantan Anggota KPU dan Camat Ditahan

Solichan Arif, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2016 01:30 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sebab sebelumnya kejaksaan telah menahan mantan Kades Kendalrejo, Kecamatan Garum dengan kasus yang sama. Kasus pungli program ajudikasi itu terjadi pada tahun 2007. Para tersangka menarik pungutan Rp 195 ribu per bidang tanah kepada setiap pemohon sertifikat tanah. Tersangka berdalih menggunakan pungutan untuk biaya operasional, termasuk kebutuhan makan, minum dan rokok petugas lapangan.

Adanya pungli menyimpangi ketentuan pemerintah pusat yang menyatakan program ajudikasi harus berjalan gratis. Dalam penyidikan juga diketahui bahwa hasil pungli itu juga mengalir ke kantong muspika, termasuk kepolisian dan militer dengan nominal masing masing Rp 5 juta. Menurut Hargo persoalan pungli mulai diusut setelah lembaga swadaya masyarakat melaporkan pada tahun 2009.     

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 12 huruf E subsider pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hargo juga mengakui bahwa Pemkab Blitar langsung melalui Bupati Blitar Herry Noegroho mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua orang tersangka. Namun lagi lagi karena alasan keadilan, jaksa memilih tetap melakukan penahanan.

“Kita tidak ingin disparitas. Karenanya tersangka tetap kita tahan, “pungkasnya.  Beberapa kades terlihat bersolidaritas mengantarkan kedua tersangka hingga ke Lapas. Penahanan berlangsung jelang petang. Diantara para kades terlihat Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Blitar Mujianto dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya