JAKARTA - Putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto belum lama ini dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus menilai kenaikan pangkat tersebut melanggar prosedur.
Ia menjelaskan, prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Namun, Ferdi menuding yang bersangkutan belum memiliki sertifikasi tersebut. Kenaikan pangkat tanpa sertifikasi kata dia, bisa terjadi jika jaksa yang bersangkutan memang memiliki prestasi.
“Itu artinya Bayu harus punya prestasi luar biasa. Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi dengan cara melanggar aturan?,” ucap Ferdi Firdaus dalam keterangannya, Senin (25/1/2016).