Kilah Rio dan Jawaban Sisca soal Duit Rp200 Juta

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2016 18:25 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pekan lalu dalam persidangan gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dihadirkan sebagai saksi. Rio Capella disumpah untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap pasangan suami-istri tersebut.

Selain Rio, saksi lainnya yang dihadirkan adalah adik Evy, Fitri Nur Apriyani, dan kakak Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, Clara Widi Wiken. Kemudian Sisca serta Yulius Irawansyah alias Iwan juga kembali dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Rio.

Rio langsung ditanya soal hubungannya dengan Gatot. Menurut dia, dirinya kenal pada 2013 saat gelaran Pilgub Sumatera Utara. Kala itu, Partai Nasdem menjadi salah satu partai pendukung Gatot. Sementara dengan Evy, Rio mengaku baru mengenal pada 2013.

Mantan orang nomor dua di Nasdem ini divonis bersalah telah menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy terkait pengamanan kasus dugaan korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung. Namun, menurut Rio, dirinya tak pernah meminta uang Rp200 juta ke Evy serta Gatot.

Namun, berdasarkan kesaksian Sisca permintaan uang itu disampaikan Rio melalui pesan singkat via WhatsApp (WA) setelah dirinya meminta untuk bertemu pada awal Mei. Sebelumnya Rio sudah bertemu beberapa kali sejak Maret dengan OC Kaligis serta Gatot.

"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," demikian isi pesan WA Rio ke Sisca.

Rio mengaku memang sering berkomunikasi dengan Sisca via WA. Dia juga tak membantah tentang isi pesan tersebut yang dikirimnya ke Sisca. Namun, Rio berkilah isi pesan WA itu hanya sepotong dari keseluruhan pembicaraan.

"Iya kayak gitu, tapi itu dipotong, akhirnya saya jawab kalimat seperti itu. Saya tak mengerti asumsinya seperti itu. Itu boleh dicek WA-nya. Timbulah kalimat itu. Akhirnya saya sepakati ketemu 2 menit," kata Rio dalam sidang pada Rabu 27 Januari 2016.

Meski demikian, akhirnya Rio bertemu dengan Sisca di sebuah kafe samping Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada 20 Mei 2015. Pada pertemuan singkatnya itu, Sisca memberikan uang Rp200 juta dari Evy untuk Rio. Uang suap itu pun langsung diterima Rio, lalu mengambil Rp50 juta untuk diberikan ke Sisca.

"Lalu diserahkan uang (Rp200 juta) dari Evy. Saya tanya, uang itu untuk apa? Itu katanya untuk ngopi-ngopi," ujar Rio Capella menirukan dialog dengan Sisca ketika pemberian uang.

Selepas pemberian uang tersebut, barulah Rio bertemu dengan Evy yang ditemani Sisca. Pada pertemuan itu, Evy meminta tolong kepada Rio untuk mengawal islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi yang sudah terjadi itu tetap sebagaimana mestinya. Rio pun menyanggupinya.

Selang beberapa waktu, uang Rp200 juta itu menjadi masalah. Rio mengklaim bahwa sebenarnya akan mengembalikan uang tersebut setelah menerimanya dari Sisca. Namun, sampai pada diterimanya surat panggilan pada awal Agustus 2015 untuk Sisca menjadi saksi di KPK, uang itu belum juga dikembalikan.

Sisca merasa waswas jika dalam pemeriksaan itu disinggung soal Rp200 juta yang diberikan Evy untuk Rio lewat dirinya. Akhirnya Sisca pun menelefon Rio meminta untuk bertemu guna membahas pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK jika sewaktu-waktu uang haram itu dipertanyakan.

"Waktu itu memang bisa ketemu, saya ketemu di samping Kantor Nasdem (Dimsum 48). Ketemu di situ dan ceritakan bahwa banyak pegawai OCK (OC Kaligis) yang dipanggil KPK. Jadi itu yang saya ketahui. Enggak ada saran apa-apa. Saat pertemuan itu gak ada," ujar Rio.

Namun, Sisca yang juga dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan Rio membantah keterangan tersebut. Menurut Sisca, sebelum bertemu di Dimsum 48, dirinya melakukan pertemuan di lobi Hotel Kartika Chandra dengan Rio Capella. Saat pertemuan singkat itu, Rio Capella meminta Sisca untuk tenang.

"Saya hubungi ke Rio, saya harus bilang apa. Lalu kemudian ketemu di lobi Hotel Kartika Chandra, kita ketemu lima menit, Rio bilang kamu tenang saja, skenarionya yang paling aman adalah uang itu bilang saja ada, saya tau tapi uang masih di kamu," tutur Sisca menceritakan dialognya dengan Rio ketika itu.

Barulah lantaran masih belum tenang dan merasa khawatir atas panggilan KPK itu, pertemuan kembali dilakukan di Restoran Dimsum 48 sebagaimana diakui Rio. Lagi-lagi keterangan yang disampaikan Sisca berbeda dengan Rio. Menurut Sisca, Rio tetap meminta dirinya menjalankan skenario awal tersebut.

"Saya khawatir, saya telefon (Rio Capella. Kami ketemu di Dimsum 48, Pak Rio kembali menegaskan, kalau uanganya di aku, aku yang kena. Uang itu sudah di dalam kotak sepatu. Akhirnya kami pulang," ungkap Sisca.

"Lalu saya ketemu lagi pada 11 Agustus 2015. Rio mengatakan, Sis itu sudah paling benar, sambil mengangkat tangannya, Pak Rio menyampaikan demi Allah, masak aku akan jebloskan kamu," tambahnya.

Agak sedikit yakin, Sisca menerima uang Rp200 juta. Namun saat telah berpamitan pulang dengan Rio, uang yang berada di dalam kotak sepatu tersebut tetap dikembalikan Sisca dengan diletakkan di dalam mobil Rio secara diam-diam.

Mendengar itu, Rio membantah keterangan rekan kuliahnya di Universitas Brawijaya itu. Dengan nada agak tinggi, Rio mengatakan bahwa dirinya tak membuat skenario seperti yang disampaikan Sisca dihadapan Majelis Hakim.

"Enggak ada saya bicara itu. Gini biar lebih jelasnya, kaitan OTT (Hakim PTUN) kan gak ada kaitannya dari saya. Kalau ada skenario dari saya, gak ada. Kita sama-sama disumpah ini. Dia yang bilang mau dipanggil KPK, jangan dipojokkan saya dalam sidang ini," tegas Rio.

Setelah melewati beberapa kali pertemuan dengan Rio, Sisca mengaku tetap mengembalikan uang Rp200 juta itu kepada penyidik lembaga antirasuah usai menjalani pemeriksaan pada akhir Agustus 2015. Sisca tak sanggup berbohong dihadapan penyidik untuk menjalankan skenario dari Rio.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu pun dijerat KPK menjadi tersangka. Rio kemudian merasakan dinginnya kursi terdakwa. Dia divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Eks anak buah Surya Paloh itu mesti tinggal sementara di balik jeruji.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya