JAKARTA - Penafsiran isi pesan singkat (SMS) yang dilayangkan Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dipastikan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman.
Apalagi bila SMS tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika SMS tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE, isi SMS tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman," kata ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaaan, Sriyanto, kepada Okezone, Jumat (5/2/2016).
Adapun alasannya, kata Sriyanto, Pasal 29 mensyaratkan ancaman yang ditujukan secara pribadi. Sedangkan isi SMS tersebut ancamannya tidak ditujukan secara pribadi, tetapi ditujukan untuk kelompok, yaitu oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena.
"Pilihan kata oknum-oknum itu menunjukkan tujuan umum, bukan pribadi," katanya.
Mengenai penggunaan kata 'Anda' dalam SMS tersebut, menurut Sriyanto, konteksnya terkait jabatan yang tidak langgeng. "Penggunaan kata 'Anda', berdasarkan konteksnya, terkait dengan jabatan yang tidak langgeng, bukan pemberantasan oknum-oknum," ujarnya.
Hary Tanoe diketahui dilaporkan Yulianto atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke Bareskrim Mabes Polri terkait pesan yang dikirimnya.