Pembongkaran Bangunan di Mampang Tak Ada Kompensasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2016 12:21 WIB
Petugas saat menggusur rumah warga di tepi ruas Jalan Mampang Prapatan (Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga bangunan yang berada di pinggir ruas Jalan Mampang Prapatan Raya No 80, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kamis (18/2/2016).

Camat Mampang Prapatan Asril Rizal mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan, karena lahan yang digunakan penghuni bangunan adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Enggak ada dana kompensasi. Kita prinsipnya belum ada penundaan pengadaan gugatan wanprestasi dari PT Darma Jaya, BUMD," tutur Asril dilokasi penggusuran.

Ia menjelaskan, sebelum penggusuran pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan pihak penghuni bangunan untuk dipindahkan ke Rusunawa Komarudin, namun para penghuni menolak tawaran tersebut.

"Rapat rusun koordinasi dengan penghuni rumah, tapi yang bersangkutan enggak mau, belum menerima," lanjut dia.

Sekadar diketahui, pembongkaran tersebut sempat mendapat penolakan dari penghuni bangunan yang tak terima rumah serta bangunannya dibongkar paksa, namun petugas tetap melakukan pembongkaran tersebut.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya