"Rekomendasi dan dokumen itu harus sampai ke Kementerian Sosial Republik Indonesia paling lambat pada 30 April 2016. Saya berharap dokumen ketiga pejuang ini diterima nantinya, sehingga dianugerahkan menjadi tokoh nasional," kata dia.
Sebelumya, Pemerintah Kabupaten Agam juga mengusulkan Mr Assaat, Rohana Kudus dan Buya Hamka menjadi pahlawan nasional. Dari tiga tokoh itu, Mr Assaat ditolak, Rohana Kudus hanya memperoleh Bintang Maha Putra dan Buya Hamka diterima.
"Kami terus memperjuangkan agar tokoh ini mendapatkan gelar pahlawan nasional," katanya.’
Sementara, Bupati Agam Indra Catri berharap, ketiga pejuang ini dapat dianugerahkan gelar pahlawan nasional. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar ke tiga pejuang ini menjadi pahlawan nasional," katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)