Pengemudi Lamborghini Maut Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

Nurul Arifin, Jurnalis
Senin 14 Maret 2016 20:00 WIB
Pengemudi Lamborghini Maut, Wiyang Lautner (foto: Antara)
Share :

SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Mobil Lamborghini yang menabrak pedagang STMJ di Jalan Manyar, Surabaya. Pengemudianya adalah pemuda bernama Wiyang Lautner.

Kali ini, Wiyang sedang menjalai sidang kasus Lamborgini maut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Ferry Rachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan tuntutan 5 bulan penjara bagi Wiyang Lautner.

"Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3), dan Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa, Senin (14/3/2016).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai yang menyebababkan orang lain meninggal. Untuk itu, Jaksa menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp12 Juta subsidair 3 bulan.

Kata Ferry, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa bertanggung jawab dengan menyantuni korban meninggal dan sudah ada perdamaian. Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya