Pengemudi Lamborghini Maut Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

Nurul Arifin, Jurnalis
Senin 14 Maret 2016 20:00 WIB
Pengemudi Lamborghini Maut, Wiyang Lautner (foto: Antara)
Share :

"Ini pertimbangan yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdaknya menyebabkan orang meninggal," tegasnya.

Tuntutan tersebut tergolong ringan. Pasalnya, Wiyang Lautner ditahan sejak Desember 2015. Otomatis saat putusan nanti, diperkirakan yang bersangkutan bisa langsung bebas. Meski demikian, Penasihat Hukum terdakwa, Lonard Napitupulu mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa.

"Karena klien kami sudah bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban," kata Lonard Napitupulu, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.

Sebelumnya, Wiyang Lautner pengemudi Lamborgini menabrak warung STMJ beserta tiga orang di Jalan Manyar, Surabaya, November 2015 lalu. Akibatnya, nyawa Kuswarijo melayang di tempat akibat diseruduk Lamborghini yang dikemudikan terdakwa. Dua korban tabrak lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya