SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Mobil Lamborghini yang menabrak pedagang STMJ di Jalan Manyar, Surabaya. Pengemudianya adalah pemuda bernama Wiyang Lautner.
Kali ini, Wiyang sedang menjalai sidang kasus Lamborgini maut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Ferry Rachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan tuntutan 5 bulan penjara bagi Wiyang Lautner.
"Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3), dan Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa, Senin (14/3/2016).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai yang menyebababkan orang lain meninggal. Untuk itu, Jaksa menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp12 Juta subsidair 3 bulan.
Kata Ferry, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa bertanggung jawab dengan menyantuni korban meninggal dan sudah ada perdamaian. Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.
"Ini pertimbangan yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdaknya menyebabkan orang meninggal," tegasnya.
Tuntutan tersebut tergolong ringan. Pasalnya, Wiyang Lautner ditahan sejak Desember 2015. Otomatis saat putusan nanti, diperkirakan yang bersangkutan bisa langsung bebas. Meski demikian, Penasihat Hukum terdakwa, Lonard Napitupulu mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa.
"Karena klien kami sudah bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban," kata Lonard Napitupulu, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.
Sebelumnya, Wiyang Lautner pengemudi Lamborgini menabrak warung STMJ beserta tiga orang di Jalan Manyar, Surabaya, November 2015 lalu. Akibatnya, nyawa Kuswarijo melayang di tempat akibat diseruduk Lamborghini yang dikemudikan terdakwa. Dua korban tabrak lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka.
(Fiddy Anggriawan )