Hakim Ketua Sakit, Pengemudi Lamborghini Maut Batal Divonis

Nurul Arifin, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2016 21:39 WIB
Wiyang saat di dalam ruang sidang (foto: Nurul Arifin/Okezone)
Share :

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal menggelar sidang vonis Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, dikarenakan hakim ketua pimpinan sidang, Burhanuddin sedang sakit.

Hakim Anggota Mangapul Girsang mengatakan, vonis tersebut dibatalkan dikarenakan hakim ketua sakit dan sedang dirawat di RSPAD, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan hakim ketua, maka sidang putusan ditunda," kata Mangapul di PN Surabaya, Rabu (23/3/2016).

Sebenarnya, prosesi sidang putusan hari itu tetap digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim kuasa hukum Wiyang sudah berada di ruang Sari I. Termasuk Wiyang juga sudah berada di ruang sidang tersebut.

Sidang digelar hanya mendengarkan putusan penundaan vonis. Wiyang sendiri menolak berkomentar soal harapannya pada putusan hakim atas perkaranya.

"Nanti saja mas, saya juga menunggu," terang pria 24 tahun itu.

Sebelumnya, kasus Lambhorgini maut ini membuat Wiyang dituntut oleh jaksa dengan lima bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp12 juta dan subsider satu bulan penjara. Jaksa menganggap, terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, selain itu korban juga memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa.

Wiyang Lautner terlibat kecelakaan pada November 2015 lalu di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Dalam kecelakaan tersebut, Wiyang menabrak rombong penjual STMJ dan menewaskan seorang pembeli susu. Adapun penjual susu dan pembeli susu lainnya mengalami luka parah. Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2015 Wiyang menjalani proses hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya