Menurutnya, tidak ada paksaan atau iming-iming apapun terhadap korban. "Kami lakukan suka sama suka. Bahkan sebelum melakukan itu, saya sempat nanya sama Y, dan dianya juga mau," ungkap AG.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dua pelaku sudah yakni AG dan MR (15) sudah berhasil diringkus, dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," katanya.
(sal)
(Muhammad Saifullah )