Pengemudi Lamborghini Maut Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Hari Tambayong, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2016 04:30 WIB
Pengemudi Lamborghini maut Wiyang Lautner. (Foto: Antara)
Share :

SURABAYA – Pengemudi Lamborghini maut yang menewaskan satu orang dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka berat, Wiyang Lauter, hanya divonis lima bulan penjara. Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang putusan pada Rabu 30 Maret 2016.

Wiyang Lautner divonis lima bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider satu bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dihukum lantaran menyebabkan satu orang meninggal dan dua lainnya luka berat.

Putusan dari ketua majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan sebelumnya.

Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ronald Napitupulu, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak terdakwa kecewa karena Wiyang dinyatakan terbukti bersalah.

Dari hasil putusan tersebut, Wiyang yang sudah menjalani masa tahanan sekira empat bulan penjara akan menjalani satu bulan sisa masa tahanan.

Sekadar diketahui, peristiwa kecelakaan mobil mewah Lamborghini dengan pengemudi Wiyang Lautner terjadi pada 29 November 2015. Saat itu, mobil yang dikendarainya menabrak sebuah warung dan menyebabkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka berat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya