JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap PT Agung Podomoro Land kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara, Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, kasus dugaan suap kepada Sanusi yang juga Ketua Komisi D itu bisa dikategorikan sebagai kategori grand corruption (korupsi besar). Menurut dia, sejak awal pihaknya memang membidik kasus-kasus korupsi seperti ini.
"Karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Syarief di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Syarief, lembaga antirasuah menganggap penting kasus suap yang melibatkan sebuah korporasi dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan, hal ini terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang tengah dibahas di DPRD DKI itu.
"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu. Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," tegas dia.