Dua Mucikari Artis Akan Segera Diadili

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 08 April 2016 22:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyeret dua tersangka kasus mucikari prostitusi online yang melibatkan kalangan artis ke meja hijau. Indikasi itu diperkuat menyusul telah diterimanya barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Benar hari ini sudah kami terima barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kajari Jakpus Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurutnya, setelah menerima barang bukti dan tersangka, jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. “Setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Agus Setiadi mengungkapkan, tersangka dalam kasus prostitusi artis ini masing-masing ialah Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal. “Kedua tersangka tetap kami tahan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Ferry dan Ronald merupakan mucikari prostitusi artis dan model berbasis online yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 11 Desember 2015 sekira pukul 21.00 WIB lalu.

Kala itu, polisi turut mengamankan artis seksi Nikita Mirzani dan model cantik Puty Revita yang kemudian dianggap sebagai korban perdagangan manusia (human traficking).

"Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya