Dua Mucikari Artis Akan Segera Diadili

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 08 April 2016 22:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Sekadar diketahui, Ferry dan Ronald merupakan mucikari prostitusi artis dan model berbasis online yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 11 Desember 2015 sekira pukul 21.00 WIB lalu.

Kala itu, polisi turut mengamankan artis seksi Nikita Mirzani dan model cantik Puty Revita yang kemudian dianggap sebagai korban perdagangan manusia (human traficking).

"Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya