JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menaikan status pengadaan lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan.
(Baca Juga: Dugaan Korupsi RS Sumber Waras, Mekanisme Anggaran Dipermasalahkan)
Margarito meminta KPK untuk tidak memperumit kasus ini. Ia berpendapat, dalan Pasal 10 UU BPK, lembaga yang berhak mengaudit kerugian negara adalah BPK, artinya, jika sudah ada laporan kerugian negara dari BPK, maka kasus tersebut jelas merupakan kasus korupsi.
"Sudah lah jangan dibikin rumit, jika BPK sudah menunjukan kerugian negara, artinya KPK harus segera menetapkan tersangka, jika tak percaya lihat aja Pasal 10 UU BPK," jelas Margarito Kamis saat diwawancarai Okezone melalui sambungan telefon, Minggu (17/4/2016).
Margarito pun enggan menjawab siapa yang serkiranya bakal terseret dalam kasus ini. Ia hanya mendesak KPK untuk segera menaikan status pemeriksaan ke tingkat penyidikan.
(Baca Juga: Adik Ahok Sempat Diajukan Jadi Notaris Pembelian RS Sumber Waras)
"Siapapun tersangkanya, sudah jelas bahwa pengadaan lahan RS Sumber Waras ini masalah, KPK harus segera tetapkan tersangka," tutur Margarito.
(Khafid Mardiyansyah)