JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang telah menjerat Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
"Iya (penyelidikan baru). Kasus baru. Iya pengembangan DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2016).
Penyelidikan baru ini mengemuka saat Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana dimintai keterangan di Gedung KPK Jumat 22 April 2016 kemarin. Politikus PKS itu keluar dari dalam markas antirasuah tanpa terdaftar namanya untuk diperiksa penyidik. Namun, Yudi enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan tersebut.
(Baca Juga: Dirjen Bina Marga Kembali Dipanggil KPK soal Korupsi Damayanti)
Dengan dibukanya penyelidikan baru ini, KPK disinyalir akan segera menetapkan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan tersebut. Namun, Yuyuk enggan mengungkapkan apakah kasus yang tengah diselidiki itu mengarah ke Anggota maupun Pimpinan Komisi V lainnya.
"Belum tahu juga soal itu (tersangka baru). Masih dilidik (penyelidikan)," tegasnya.
Nama Yudi mencuat dalam persidangan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 18 April 2016.
Dalam sidang tersebut, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang dihadirkan sebagai saksi menyebut dirinya menyetor uang Rp2,5 miliar ke Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
"Iya (kasih Rp2,5 miliar), karena menurut Kurniawan dia yang masukan programnya ke Baleg (DPR RI). Nilainya kalau gak salah Rp100 milia. Untuk pekerjaan jalan, kalau enggak salah," ungkap Aseng.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK. Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Tentu bukan nama Yudi selaku politikus PKS saja yang mencuat dalam pusaran suap proyek jalan ini. Pimpinan Komisi V lainnya, yakni Fary Djemy Francis dari Fraksi Gerindra selaku Ketua, serta Lasarus dari Fraksi PDIP dan Michel Wattimena dari Fraksi Demokrat selaku Wakil Ketua sudah diperiksa penyidik KPK.
Sementara itu, untuk ditingkat anggota, setidaknya ada beberapa nama yang sudah mondar-mandir markas pemberantasan korupsi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diantaranya, yakni Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Alamuddin Dimyati Rois, Fathan dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan dari program aspirasi para wakil rakyat di Senayan.
(Fiddy Anggriawan )