Kapal China Buronan Interpol Angkut 102 Ton Cumi

Erie Prasetyo, Jurnalis
Sabtu 23 April 2016 17:55 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN - Kapal berbendera Cina, FV Hua Li 8 yang berhasil ditangkap Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) ternyata mengangkut cumi-cumi seberat 102 ton yang siap dijual.

Kapal besi sepanjang 65 meter tersebut diawaki 29 orang yang terdiri dari 24 warga China dan empat WNI. Para awak kapal ditangkap Lantamal I lantaran masuk dalam daftar buronan Interpol.

Setelah kapal tersebut ditangkap kapal Kal Viper Lantamal I di Perairan Provinsi Aceh, Selat Malaka. Petugas langsung menggeledah isi kapal.

Komandan kapal Kal Viper, Kapten Laut Yan Sembiring mengatakan petugas tidak menemukan senjata atau benda berbahaya di dalam kapal.

"Saat menangkap kapal tersebut kami ada 17 Personel. Di dalam kapal enggak ada senjata.

Hanya pisau dapur saja," jelas Kapten Yan di Lantamal I, Medan, Sabtu (23/4/2016).

Sementara Danlantamal I, Brigjen TNI (Marinir) Brigjen Widodo Dwi Purwanto menjelaskan, selain berfungsi untuk menangkap ikan, di dalam kapal juga terdapat alat-alat yang berfungsi untuk mengemas cumi menjadi siap jual.

"Kapal ini seperti pabrik, setelah mendapat cumi. Kapal tersebut langsung mem-packing (mengemas) untuk langsung dijual. Kapal kecil yang datang untuk mengambil cumi tersebut," jelas Brigjen Widodo.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya