Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2016 20:42 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Badroddin Haiti (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan ‎penambahan masa keanggotan polisi harus dengan syarat memiliki keahlian khusus dan memiliki‎ urgensi dalam pengambilan keputusannya. Karena itu, Badrodin Haiti harus memenuhi kedua syarat tersebut.

"‎Klasifikasi Badrodin ada dimana? Terus urgensi perpanjangan itu apa," tambahnya.

Saat ini korps Bhayangkara memiliki para Jenderal bintang tiga yang sangat layak menggantikan Kapolri. Pergantian itu, ‎kata Masinton, akan berdampak positif bagi regenerasi di tubuh Polri.

"‎Tidak ada situasi darurat. Dan terutama regenerasi di Polri kalau kita lihat skarang cukup bagus Jendral bintang dua dan tiga juga banyak yang bagus," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya