Ia menambahkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan penambahan masa keanggotan polisi harus dengan syarat memiliki keahlian khusus dan memiliki urgensi dalam pengambilan keputusannya. Karena itu, Badrodin Haiti harus memenuhi kedua syarat tersebut.
"Klasifikasi Badrodin ada dimana? Terus urgensi perpanjangan itu apa," tambahnya.
Saat ini korps Bhayangkara memiliki para Jenderal bintang tiga yang sangat layak menggantikan Kapolri. Pergantian itu, kata Masinton, akan berdampak positif bagi regenerasi di tubuh Polri.
"Tidak ada situasi darurat. Dan terutama regenerasi di Polri kalau kita lihat skarang cukup bagus Jendral bintang dua dan tiga juga banyak yang bagus," tutupnya.
(Awaludin)