Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2016 20:42 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Badroddin Haiti (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti.

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, baiknya regenarasi ditubuh korps Bhayangkara membuat Presiden Jokowi tak perlu merisaukan persoalan penegakan hukum di Indonesia.

"‎Menurut saya, agar proses regenerasi di tubuh Polri dapat terus bagus tidak perlu diperpanjang masa jabatan Kapolri. Karena juga tidak ada urgensi," ujar Masinton di dalam diskusi yang bertajuk 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional' di Hotel Sari Pan Pacific‎, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

(Baca juga: Ruhut Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)

Masinton mengaku heran dengan adanya ‎wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri. Kata dia, hingga saat ini Presiden Jokowi dan Badrodin Haiti tak pernah membahas adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Yang pasti dalam ketentuan hal ini, UU mengatur perpanjangan juga harus dengan persetujuan DPR," terangnya.

Ia menambahkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan ‎penambahan masa keanggotan polisi harus dengan syarat memiliki keahlian khusus dan memiliki‎ urgensi dalam pengambilan keputusannya. Karena itu, Badrodin Haiti harus memenuhi kedua syarat tersebut.

"‎Klasifikasi Badrodin ada dimana? Terus urgensi perpanjangan itu apa," tambahnya.

Saat ini korps Bhayangkara memiliki para Jenderal bintang tiga yang sangat layak menggantikan Kapolri. Pergantian itu, ‎kata Masinton, akan berdampak positif bagi regenerasi di tubuh Polri.

"‎Tidak ada situasi darurat. Dan terutama regenerasi di Polri kalau kita lihat skarang cukup bagus Jendral bintang dua dan tiga juga banyak yang bagus," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya