JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, untuk mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual.
Presiden sudah menandatangi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku, kejahatan seksual anak adalah kejahatan yang luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kerenanya, dalam Perppu tersebut juga diatur pemberatan hukuman kurungan penjara.
(Baca juga: Revisi UU Lebih Baik dari Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri)
"Kejahatan ini yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak. Kejahatan mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat, kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain," katanya.
(Salman Mardira)