LUBUKLINGGAU – Pelaku pencabulan terhadap bocah S (4), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang juga selingkuhan ibu kandungnya, ternyata juga melakukan hal yang sama kepada kakak korban berinsial EN (6).
Hal itu terungkap ketika S yang didampingi ayah kandungnya, JS, bercerita di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Lubuklinggau. Ia mengatakan, kakaknya, EN, pernah mendapat perlakuan sama dari pelaku sebanyak dua kali di depan matanya sendiri.
Namun, sang kakak enggan bercerita kepada ayahnya karena ketakutan. Korban, EN saat ini pindah ke rumah neneknya di salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas, karena tidak tahan dengan perlakuan bejat selingkuhan ibunya tersebut.
JS, ayah korban meminta, pihak kepolisian segera menangkap pelaku pelecehan seksual yang saat ini masih berkeliaran. " Sekarang anak pertama aku ikut neneknya di dusun, sedangkan S ikut bibinya di Linggau, aku berharap adanya keadilan," kata JS, Kamis (26/5/2016).
Sementara, Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim, menyayangkan lambanya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Keluarga korban melaporkan kasus ini pada 4 Mei lalu, korban dan saksi baru di BAP dan diperiksa pada 24 Mei. Sementara, terduga pelaku belum dipanggil untuk dimintai keterangan.