Muhammadiyah Anggap Ruhut Sitompul Tuna Etika

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 16:31 WIB
Ruhut Sitompul. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda (PPP) Muhammadiyah telah melakukan sidang internal bersama Mahkamah Kehirmatan Dewan (MKD) DPR RI, mengenai kasus yang menjerat Politikus Demokrat, Ruhut Sitompul.

Adapun, sidang tersebut dilakukan MKD untuk mendengar isi laporan dari pihak pelapor. Ketua PPP Muhamadiyah, Danhil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa latar belakang dari pelaporan tersebut adalah Ruhut Sitompul dianggap melakukan tuna Etika.

(Baca Juga: MKD Sidangkan Ruhut Sitompul Terkait 'Hak Asasi Monyet')

"Apakah latar belakamg laporan ini. Kami menyebutkan, apa yang dilakukan Ruhut itu merupakan tuna etika. Tindakan tuna etika ini menggunakan kata-kata tidak pantas yang telah memelesetkan kata 'Hak Asasi Manusia' menjadi 'Hak Asasi Monyet'," kata Danhil, di MKD, gedung DPR RI, Jakarta pusat, Selasa (31/5/2016).

Sementara itu, Danhil meminta kepada MKD segera memberikan sanksi yang tegas kepada politikus Demokrat itu. Adapun bentuk sanksinya, Danhil menyerahkan keputusan itu kepada pihak MKD.

"Perilaku seperti ini terus berulang bukan oleh pejabat publik, apalagi yang dilakukan mereka bagi publik. Maka harus ada sanksi tegas, itu yang kami sampaikan ke MKD. Kami menyatakan ke pihak MKD untuk memberikan apapun bentuk sanksi itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul ke MKD, lantaran dianggap mengeluarkan kata-kata yang tidak layak dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.

Ia menilai Ruhut telah melanggar kode etik karena menyatakan Hak Asasi Monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya