JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah untuk mendengarkan atas pelaporan kepada politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Ketua MKD, Surahman Hidayat menyatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut pada saat rapat pimpinan (rapim).
"Nanti diserahkan ke Rapim (rapat pimpinan). Tadi ada usulan anggota, kalau bisa jangan tanggal sekian, saya ada ini. Kalau bisa saya ingin hadir. Nanti fix-nya akan diinformasikan," kata Surahman di MKD, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
(Baca juga: Sidang "Hak Asasi Monyet" Ruhut Agendakan Pemaparan Laporan)
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut kasus aduan tersebut dan akan memanggil beberapa saksi dan juga memanggil teradu yakni, Ruhut Sitompul.
"Yang pasti kan pimpinan Komisi III. Nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi," sambungnya.
Sementara itu, ketika disinggung apa sanksi yang akan dijatuhkan ke Ruhut, Surahman belum dapat memaparkannya. Pasalnya MKD baru mendengarkan aduan dari pihak pelapor, yang nantinya akan di kaji kembali.
"Kan kami masih mengumpulkan keterangan teradu. Jadi agar jelas pembelaan dari Pak Ruhut seperti apa. Dan tentu itu posisinya akan berseberangan antara teradu dan pengadu," tandasnya. (Wal)
(Khafid Mardiyansyah)