"Yang pasti kan pimpinan Komisi III. Nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi," sambungnya.
Sementara itu, ketika disinggung apa sanksi yang akan dijatuhkan ke Ruhut, Surahman belum dapat memaparkannya. Pasalnya MKD baru mendengarkan aduan dari pihak pelapor, yang nantinya akan di kaji kembali.
"Kan kami masih mengumpulkan keterangan teradu. Jadi agar jelas pembelaan dari Pak Ruhut seperti apa. Dan tentu itu posisinya akan berseberangan antara teradu dan pengadu," tandasnya. (Wal)
(Khafid Mardiyansyah)